Rapat Paripurna
dimulai dengan pembacaan kehadiran anggota dewan, serta mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah beserta perubahannya jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, serta pasal
106 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Probolinggo yang
mengatur kewajiban anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah
pemilihan mereka masing-masing melalui kegiatan reses.
Pelaksanaan
reses sendiri telah dilaksanakan pada tanggal 13–15 Maret 2025, sebagaimana
tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo Nomor
400.14/1/KPTS.PIMP DPRD KOTA/425.050/2025 tentang Tata Cara dan Jadwal
Pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD Kota Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2024-2029
pada Masa Persidangan II Tahun 2025.
Sesuai
tata tertib DPRD, laporan hasil kegiatan reses disampaikan secara tertulis oleh
masing-masing Fraksi dan harus memuat informasi mengenai waktu dan tempat
kegiatan, tanggapan serta aspirasi masyarakat, serta dokumentasi pendukung
lainnya.
Dalam
rapat ini, masing-masing ketua fraksi secara bergiliran menyerahkan laporan
hasil kegiatan reses dan menandatangani berita acara. Fraksi-fraksi yang turut
menyampaikan laporan antara lain Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Gembira, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi PKS.
Setelah
seluruh laporan diterima dan berita acara ditandatangani, rapat ditutup secara
resmi dengan ketukan palu tiga kali. Dalam sambutannya, pimpinan rapat
menyampaikan ucapan terima kasih atas komitmen anggota DPRD dalam melaksanakan
kegiatan reses serta menyampaikan Selamat Idul Fitri 1446 H kepada seluruh
peserta rapat.
Rapat ini menjadi bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas DPRD Kota Probolinggo dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, sekaligus wadah pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas reses.(adip)
