Berita Detail




PROBOLINGGO – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat bersama Eksekutif terkait, yang juga dihadiri oleh Ketua Forum Kota Probolinggo Kreatif, Ketua Arka Art Meovement, Ketua Rayakan Virtual, dan Ketua HIPMI Cabang Kota Probolinggo pada Rabu (16/4/25) untuk membahas hasil penyepurnaan Raperda Percepatan Pengembangan Industri Kreatif Pemuda berdasarkan hasil Penyempurnaan Gubernur Jawa Timur melalui Suratnya Nomor 100.3.2/9046/013.2/2025 tanggal 11 Maret 2025 Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Percepatan Pengembangan Industri Kreatif Pemuda.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo ini dipimpin oleh Ketua Pansus II, Muchlas Kurniawan, dihadiri oleh Anggota Pansus II, dan didampingi tenaga ahli dari Universitas Brawijaya Malang, Ia menekankan pentingnya substansi Raperda ini.

Salah satu penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi gubernur jawa timur terhadap raperda ini adalah perubahan judul raperda yang semula Raperda tentang Percepatan Pengembangan Industri Kreatif Pemuda, disempurnakan menjadi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hal ini mengacu kepada Lampiran II, BAB I Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan beserta perubahannya.

Muchlas Kurniawan juga meminta seluruh yang hadir dapat memberikan saran dan masukan untuk memperkaya Raperda ini sehingga dapat bermanfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif di kota probolinggo.

“Setelah itu, kita bisa finalisasi dan segera diparipurnakan. Kami sangat berharap Raperda ini bisa menjadi acuan untuk pemerintah daerah dan SKPD agar kedepan apa yang kita hasilkan dari Pembahasan Pansus ini, bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (adip)