Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang
Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo ini dipimpin oleh Ketua Pansus II, Muchlas
Kurniawan, dihadiri oleh Anggota Pansus II, dan didampingi tenaga ahli dari
Universitas Brawijaya Malang, Ia menekankan pentingnya substansi Raperda ini.
Salah satu penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi
gubernur jawa timur terhadap raperda ini adalah perubahan judul raperda yang
semula Raperda tentang Percepatan Pengembangan Industri Kreatif Pemuda,
disempurnakan menjadi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hal ini
mengacu kepada Lampiran II, BAB I Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan beserta perubahannya.
Muchlas Kurniawan juga meminta seluruh yang
hadir dapat memberikan saran dan masukan untuk memperkaya Raperda ini sehingga
dapat bermanfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif di kota probolinggo.
“Setelah itu, kita bisa finalisasi dan segera diparipurnakan. Kami sangat berharap Raperda ini bisa menjadi acuan untuk pemerintah daerah dan SKPD agar kedepan apa yang kita hasilkan dari Pembahasan Pansus ini, bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (adip)
