Berita Detail




PROBOLINGGO –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027 pada Sabtu (25/7/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama dewan tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib, S.Pd.I., serta dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para Camat se-Kota Probolinggo.

Dalam jalannya persidangan, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo, Saiful Iman, S.H., membacakan laporan komprehensif yang memuat serangkaian catatan kritis, masukan teknis, dan saran strategis terkait arah kebijakan pembangunan serta alokasi anggaran daerah untuk tahun mendatang. Banggar menekankan bahwa penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus didasarkan pada kajian yang matang dan data yang realistis. Pemkot Probolinggo diminta tidak hanya bergantung pada objek penerimaan rutin seperti retribusi restoran, parkir, dan sewa jaringan fiber optik, melainkan perlu memperkuat regulasi lokal guna menggali potensi penerimaan baru secara terukur dan berkelanjutan.

Di samping persoalan pendapatan, Banggar DPRD Kota Probolinggo memberikan perhatian khusus pada komposisi belanja daerah dan penataan alokasi dana secara proporsional. Dalam bidang infrastruktur, pemerintah daerah didesak untuk memastikan pemerataan kualitas pembangunan fisik secara seimbang antara wilayah utara dan wilayah selatan kota. Selain itu, Banggar menyoroti rencana pembentukan Dana Cadangan Pemilukada serentak tahun 2029 sebesar Rp5 miliar dan merekomendasikan agar usulan tersebut dihapus dari KUA-PPAS 2027. Keputusan tersebut diambil karena pembentukan dana cadangan secara regulasi wajib memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Senada dengan hal tersebut, alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) yang semula direncanakan sebesar Rp7,5 miliar disarankan untuk dikurangi sebesar Rp5 miliar sambil menunggu kepastian aturan serta regulasi teknis pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Sektor pelayanan dasar publik, khususnya pendidikan dan kesehatan, turut mendapat porsi rekomendasi mendalam dari pihak legislatif. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Banggar merekomendasikan efisiensi pada program bimbingan teknis guru serta mengusulkan pengalihan anggaran rehabilitasi rumah dinas senilai Rp625 juta untuk dialokasikan pada perbaikan fasilitas sanitasi dan kamar mandi sekolah yang mengalami rusak sedang hingga berat. Untuk meningkatkan keterjangkauan pendidikan, Banggar mendorong penambahan anggaran beasiswa bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu pada desil 1 hingga desil 4 sebesar Rp500 juta, penambahan alokasi perlombaan bakat dan minat, serta pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi melalui dana BOS di tiap sekolah. Sementara itu, pada sektor kesehatan dan layanan rumah sakit, Dinas Kesehatan diminta mencari alternatif sewa lahan sementara guna merespons penolakan DAK relokasi Puskesmas Sukabumi dan Kanigaran, merealisasikan kenaikan honorarium kader Posyandu menjadi Rp400.000 per bulan, serta mendorong pengadaan alat kesehatan canggih Magnetic Resonance Imaging (MRI) di RSUD Dr. Moh. Saleh guna meningkatkan mutu pelayanan medis sekaligus pendapatan daerah.

Pada bidang pekerjaan umum dan perhubungan, Banggar menekankan pentingnya kepastian realisasi anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan Kota sebesar Rp1,08 miliar pada TA 2027. Terhadap rencana pekerjaan Lanjutan Rehabilitasi Saluran Pematusan Jalan HOS Cokroaminoto Sisi Barat senilai Rp20 miliar, Pemkot diminta melakukan kajian ulang terhadap perencanaan teknis serta menggelar sosialisasi secara transparan kepada masyarakat guna meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan. Di sisi perhubungan, Dinas Perhubungan didorong mempercepat program meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga mencapai target 50 persen pada 2027 untuk menekan beban belanja listrik daerah, sekaligus menyusun roadmap optimalisasi PAD parkir berbasis digitalisasi dan QRIS agar target penerimaan lebih realistis dan transparan.

Saran perbaikan juga menyasar sektor sosial, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, hingga penataan hibah daerah. Banggar merekomendasikan alokasi pelatihan kewirausahaan senilai Rp100 juta bagi penerima manfaat PKH pasca-graduasi, perbaikan struktur bangunan shelter penampungan ODGJ di Dinas Sosial, serta usulan kenaikan insentif bagi guru ngaji menjadi Rp500.000 per bulan dan kejelasan payung hukum bagi Modin di tingkat kelurahan melalui Bagian Kesra. Khusus pada Bakesbangpol, Banggar mewanti-wanti pemerintah daerah agar melakukan evaluasi cermat terhadap rencana penyaluran hibah kepada organisasi KAHMI dan PD Aisyiyah guna mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan dan pengulangan temuan BPK seperti yang tercatat pada LHP Tahun Anggaran 2023.

 “Setelah dilakukan analisa dan evaluasi mendalam, Badan Anggaran berkesimpulan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027 telah disusun sesuai ketentuan teknis-yuridis peraturan perundang-undangan, sehingga disetujui untuk dijadikan dasar dalam tahapan penyusunan APBD TA 2027,” tegas Saiful Iman saat membacakan akhir laporan pertanggungjawaban Banggar.

 

Menanggapi laporan akhir dari Badan Anggaran tersebut, Pimpinan Rapat Abdul Mujib, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh anggota dewan dan jajaran penyusun anggaran. Beliau menegaskan bahwa dokumen laporan saran dan pendapat yang telah disampaikan tersebut menjadi dasar legalitas bagi agenda persetujuan serta penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo tentang KUA-PPAS APBD TA 2027 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026. Rapat paripurna kemudian resmikan ditutup dengan ketukan palu tiga kali, membawa harapan agar proses penganggaran tahun 2027 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.(adip)