Berita Detail




PROBOLINGGO (13/8/25), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) dari enam fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda yang menjadi pembahasan kali ini adalah pendirian perusahaan BUMD baru, PERSERODA Handal Brilian Bayuangga, serta perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat ini menjadi tahap awal pembahasan legislatif yang secara umum disambut positif oleh mayoritas fraksi, meski dengan berbagai catatan. Beberapa fraksi memilih untuk memberikan dukungan dengan catatan umum, sementara satu fraksi lainnya mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat spesifik dan kritis.

Mayoritas Fraksi Beri Dukungan dengan Catatan

Kelima fraksi, yaitu PDI-Perjuangan, PKB, Golkar, NasDem, dan Fraksi Gabungan (Gerindra & PPP), secara prinsipil menyetujui pembahasan kedua Raperda ini. Mereka melihat usulan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mengoptimalkan potensi daerah.

Juru bicara Fraksi PKB, Hj. Nur Hudana, S.H.I., menyatakan dukungan penuhnya dengan harapan PERSERODA baru ini dapat dikelola secara profesional dan transparan. Senada, Fraksi PDI-Perjuangan yang diwakili oleh Supriyanto, menekankan pentingnya adanya kajian kelayakan yang mendalam agar Raperda ini dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Masda Putri Amelia, S.IP., M.A, juru bicara Fraksi Golkar, mengingatkan pemerintah agar memastikan pengelolaan BUMD yang akuntabel. Dari sisi Raperda pajak, Fraksi NasDem melalui Ellyas Aditiawan, S.I.Kom, menyoroti perlunya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat agar perubahan aturan tidak menimbulkan kebingungan. Fraksi Gabungan pun memberikan dukungan serupa, dengan menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif.

PKS Ajukan Pertanyaan Tajam Terkait Kelayakan dan Akuntabilitas

Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukkan pendekatan yang lebih mendalam dengan mengajukan sejumlah pertanyaan spesifik. Juru bicaranya, Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt, menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap perlu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kota.

Terkait pendirian PERSERODA, PKS mempertanyakan, Modal dan Keuangan: Komposisi, sumber, dan tahapan penyertaan modal daerah yang direncanakan. Nama Perusahaan: Alasan di balik perubahan nama dan meminta jaminan bahwa nama tersebut netral dari unsur politis. Kesiapan SDM: Strategi rekrutmen sumber daya manusia yang profesional, mengingat pengalaman kegagalan perusahaan daerah sebelumnya. Studi Kelayakan: Keberadaan studi kelayakan bisnis yang matang, terutama untuk jasa angkut pelabuhan, serta hasil evaluasi kinerja PERUMDA yang sudah ada.

Untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS secara khusus meminta penjelasan rinci mengenai poin-poin penyesuaian yang akan dilakukan serta proyeksi konkret potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan dari perubahan tersebut.

Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, pembahasan kedua Raperda ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Diharapkan, melalui proses ini, Raperda yang disahkan nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan membawa kemajuan bagi Kota Probolinggo.(adip)