Rapat ini menjadi tahap awal pembahasan legislatif yang secara umum
disambut positif oleh mayoritas fraksi, meski dengan berbagai catatan. Beberapa
fraksi memilih untuk memberikan dukungan dengan catatan umum, sementara satu
fraksi lainnya mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat spesifik dan
kritis.
Mayoritas Fraksi Beri Dukungan dengan Catatan
Kelima fraksi, yaitu PDI-Perjuangan, PKB, Golkar, NasDem, dan Fraksi
Gabungan (Gerindra & PPP), secara prinsipil menyetujui pembahasan kedua
Raperda ini. Mereka melihat usulan tersebut sebagai langkah strategis untuk
meningkatkan kemandirian fiskal dan mengoptimalkan potensi daerah.
Juru bicara Fraksi PKB, Hj. Nur Hudana, S.H.I., menyatakan dukungan
penuhnya dengan harapan PERSERODA baru ini dapat dikelola secara profesional
dan transparan. Senada, Fraksi PDI-Perjuangan yang diwakili oleh Supriyanto,
menekankan pentingnya adanya kajian kelayakan yang mendalam agar Raperda ini
dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Masda Putri Amelia, S.IP., M.A, juru bicara Fraksi
Golkar, mengingatkan pemerintah agar memastikan pengelolaan BUMD yang
akuntabel. Dari sisi Raperda pajak, Fraksi NasDem melalui Ellyas Aditiawan,
S.I.Kom, menyoroti perlunya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat agar
perubahan aturan tidak menimbulkan kebingungan. Fraksi Gabungan pun memberikan
dukungan serupa, dengan menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan
legislatif.
PKS Ajukan Pertanyaan Tajam Terkait Kelayakan dan Akuntabilitas
Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) menunjukkan pendekatan yang lebih mendalam dengan mengajukan sejumlah
pertanyaan spesifik. Juru bicaranya, Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt, menyoroti
beberapa poin krusial yang dianggap perlu penjelasan lebih lanjut dari
Pemerintah Kota.
Terkait pendirian PERSERODA, PKS mempertanyakan, Modal dan
Keuangan: Komposisi, sumber, dan tahapan penyertaan modal daerah yang
direncanakan. Nama Perusahaan: Alasan di balik perubahan nama dan
meminta jaminan bahwa nama tersebut netral dari unsur politis. Kesiapan SDM:
Strategi rekrutmen sumber daya manusia yang profesional, mengingat pengalaman
kegagalan perusahaan daerah sebelumnya. Studi Kelayakan: Keberadaan
studi kelayakan bisnis yang matang, terutama untuk jasa angkut pelabuhan, serta
hasil evaluasi kinerja PERUMDA yang sudah ada.
Untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS secara khusus
meminta penjelasan rinci mengenai poin-poin penyesuaian yang akan dilakukan
serta proyeksi konkret potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
diharapkan dari perubahan tersebut.
Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, pembahasan kedua Raperda ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Diharapkan, melalui proses ini, Raperda yang disahkan nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan membawa kemajuan bagi Kota Probolinggo.(adip)
