Berita Detail




Probolinggo, 11 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang III tahun 2025. Selain itu, agenda rapat juga mencakup penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2025-2029 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan DPRD, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, S.A.P., M.., serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan perwakilan Forum Komunikasi Daerah.

 Mengenalkan BUMD Baru untuk Memajukan Potensi Pelabuhan

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Probolinggo menyampaikan nota penjelasan untuk dua Raperda yang telah diusulkan. Raperda pertama adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga (Perseroda). Pendirian BUMD ini merupakan respons pemerintah kota terhadap potensi strategis Pelabuhan Probolinggo.

Pelabuhan Probolinggo diproyeksikan menjadi pelabuhan poros maritim dunia yang berstandar internasional, berfungsi sebagai pelabuhan cadangan (back-up) Pelabuhan Tanjung Perak. Keberadaan pelabuhan ini mendukung konsep zonasi transportasi moda laut di Jawa Timur dan sejalan dengan visi Kota Probolinggo sebagai "City of Logistic". Dalam rangka mendukung visi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana membangun trestle (jalan dari dermaga menuju darat) sepanjang 1,4 km untuk menyiapkan dermaga ketiga untuk zona peti kemas dan terminal peti kemas.

Pendirian BUMD ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang bermutu, serta memperoleh laba/keuntungan. BUMD ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mencapai kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Kota Probolinggo telah mengusulkan pendirian BUMD ini sejak tahun 2021 dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri pada 6 Mei 2024. Namun, Wali Kota mempertimbangkan untuk mengubah nama perusahaan dari PT. Handal Brilian Bayuangga menjadi PT. Bahari Tanjung Tembaga (PERSERODA), untuk lebih mencerminkan potensi bahari kota dan menghindari unsur politis.

 Penyesuaian Pajak dan Retribusi untuk Peningkatan PAD

Raperda kedua yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen penting untuk mencapai kemandirian fiskal dan pembangunan berkelanjutan. Perubahan ini dianggap perlu untuk mendukung peningkatan PAD dan membiayai berbagai kegiatan pembangunan serta pelayanan publik.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari rekomendasi surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perihal evaluasi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023.

Pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029

Selain kedua Raperda tersebut, Rapat Paripurna juga mengesahkan Raperda RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025-2029. Rancangan keputusan ini telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dan disampaikan kembali oleh Wali Kota Probolinggo untuk ditindaklanjuti. Setelah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Drs. Teguh Bagus, S, M.Pd, rancangan tersebut disetujui oleh seluruh anggota dewan. Penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama kemudian dilakukan oleh Wakil Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD.

Dengan ditutupnya rapat hari ini, Wakil Wali Kota Probolinggo berharap proses pembahasan kedua Raperda ini dapat dilakukan secara mendalam di sidang panitia khusus, sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(rfqy)