Rapat yang
dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan DPRD, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani,
S.E. ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, S.A.P.,
M.., serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD,
Sekretaris Daerah, dan perwakilan Forum Komunikasi Daerah.
Mengenalkan BUMD Baru untuk Memajukan Potensi Pelabuhan
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Probolinggo menyampaikan nota
penjelasan untuk dua Raperda yang telah diusulkan. Raperda pertama adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
tentang Pendirian PT. Handal Brilian Bayuangga
(Perseroda). Pendirian BUMD ini merupakan
respons pemerintah kota terhadap potensi strategis Pelabuhan Probolinggo.
Pelabuhan Probolinggo diproyeksikan menjadi pelabuhan poros maritim
dunia yang berstandar internasional, berfungsi sebagai pelabuhan cadangan (back-up)
Pelabuhan Tanjung Perak. Keberadaan pelabuhan ini mendukung konsep zonasi transportasi
moda laut di Jawa Timur dan sejalan dengan visi Kota Probolinggo sebagai
"City of Logistic". Dalam rangka
mendukung visi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana membangun
trestle (jalan dari dermaga menuju darat) sepanjang 1,4 km untuk menyiapkan
dermaga ketiga untuk zona peti kemas dan terminal peti kemas.
Pendirian BUMD ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi
perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa yang bermutu, serta memperoleh
laba/keuntungan. BUMD
ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dalam rangka mencapai kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Kota Probolinggo telah mengusulkan pendirian BUMD
ini sejak tahun 2021 dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri pada 6 Mei 2024.
Namun, Wali Kota mempertimbangkan untuk mengubah nama perusahaan dari PT.
Handal Brilian Bayuangga menjadi PT. Bahari Tanjung
Tembaga (PERSERODA), untuk lebih mencerminkan potensi bahari kota dan
menghindari unsur politis.
Penyesuaian Pajak dan Retribusi untuk Peningkatan PAD
Raperda kedua yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen penting untuk
mencapai kemandirian fiskal dan pembangunan berkelanjutan. Perubahan ini dianggap perlu untuk mendukung peningkatan PAD
dan membiayai berbagai kegiatan pembangunan serta pelayanan publik.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari rekomendasi surat dari
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, perihal evaluasi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun
2023.
Pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029
Selain kedua Raperda tersebut, Rapat Paripurna juga mengesahkan
Raperda RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025-2029. Rancangan keputusan ini telah melalui evaluasi dari Gubernur
Jawa Timur dan disampaikan kembali oleh Wali Kota Probolinggo untuk
ditindaklanjuti. Setelah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Drs. Teguh Bagus, S, M.Pd, rancangan tersebut disetujui oleh
seluruh anggota dewan. Penandatanganan keputusan
dan berita acara persetujuan bersama kemudian dilakukan oleh Wakil Wali Kota
Probolinggo dan Pimpinan DPRD.
Dengan ditutupnya rapat hari ini, Wakil Wali Kota Probolinggo berharap proses pembahasan kedua Raperda ini dapat dilakukan secara mendalam di sidang panitia khusus, sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(rfqy)
