Berita Detail




ROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E., dan dihadiri oleh Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Probolinggo.

Pengesahan Raperda ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan pembahasan yang dimulai sejak penyampaian Nota Keuangan Wali Kota pada 23 Juli 2025. Berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD telah diserap untuk memastikan P-APBD 2025 dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Probolinggo.

Tanggapan Fraksi-Fraksi: Dukungan dan Catatan Kritis

Dalam Rapat Paripurna tersebut, beberapa fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka, yang secara umum menyetujui Raperda dengan beberapa catatan penting:

·     Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju dan menerima Raperda P-APBD 2025 untuk diajukan evaluasi ke Gubernur Jawa Timur. Fraksi ini menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat waktu, serta meminta OPD terkait untuk meningkatkan pengawasan guna meminimalisir penyimpangan dan keterlambatan proyek. Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan tunjangan kepala sekolah SD dan SMP, serta mengusulkan Peraturan Wali Kota mengenai penebangan pohon untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

·     Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (GEMBIRA) menerima dan menyetujui Raperda ini, dengan harapan anggaran yang ada dapat memberikan hasil maksimal dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Fraksi GEMBIRA menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai cerminan kemandirian daerah. Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

·     Fraksi PKS mengapresiasi kerja sama antara Pemkot dan DPRD dalam menyusun Raperda ini. Fraksi ini mendorong akselerasi realisasi anggaran, terutama program strategis seperti revitalisasi alun-alun, pembangunan jalan, trotoar, serta mendukung optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja. Fraksi PKS secara khusus menyarankan agar anggaran sewa mobil listrik digeser untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak. Program pro-rakyat seperti pendidikan, kesehatan, UMKM, dan digitalisasi layanan publik juga menjadi perhatian utama Fraksi PKS.

·     Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui Raperda P-APBD 2025, namun dengan beberapa penolakan tegas. Fraksi PKB menolak alokasi anggaran sewa mobil dinas karena dianggap tidak efisien dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Mereka juga menolak kebijakan pemberian hadiah kendaraan roda tiga atas nama pribadi di Dinas Lingkungan Hidup karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi disalahgunakan.

·     Fraksi PDI Perjuangan meminta agar semua saran dan masukan dari Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi menjadi perhatian serius bagi seluruh OPD dalam merumuskan kebijakan. Fraksi ini juga menyarankan agar anggaran yang sudah diefisiensi dialokasikan untuk kepentingan masyarakat agar tidak mubazir. Mereka mendesak agar belanja modal pembangunan segera dilaksanakan dan mengimbau untuk mengkaji ulang pemindahan lapak PKL di Jalan Suroyo.

·     Fraksi Partai Nasdem menyampaikan pandangan akhir sebagai bentuk catatan untuk ditindaklanjuti. Fraksi ini menyoroti minimnya serapan aspirasi masyarakat melalui musrenbang dan perlunya Wali kota meninjau kembali program infrastruktur. Isu lain yang diangkat adalah perbaikan infrastruktur pendidikan yang dinilai belum optimal, penataan manajemen ASN yang lebih berkeadilan, dan pengembangan UMKM yang masih sebatas jargon.

Tanggapan Wali Kota dan Penetapan Raperda

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K)., M.Kes., menyampaikan pendapat akhir. Beliau menjelaskan bahwa beberapa hal telah ditindaklanjuti, seperti penyesuaian belanja efisiensi perjalanan dinas, pemberian tunjangan kepala sekolah sesuai peraturan yang berlaku, dan pengusulan Peraturan Kepala Daerah tentang perlindungan pohon.

Terkait sorotan mengenai sewa mobil dinas, Wali Kota menjelaskan bahwa rencana tersebut telah dikaji ulang bersama Inspektorat. Hasilnya, pengadaan kendaraan dinas jabatan akan beralih dari mekanisme sewa ke mekanisme pembelian sesuai kemampuan keuangan daerah.

Setelah mendengar semua pandangan fraksi dan jawaban dari Wali Kota, Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi disetujui. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD yang diawali dengan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Probolinggo yang dibacakan oleh Sekrearis DPRD Drs. Teguh Bagus S., M.Pd. Dengan demikian, Raperda ini siap diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.(rfqy)