ROBOLINGGO – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyelenggarakan Rapat Paripurna pada
Sabtu, 2 Agustus 2025, dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD,
Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E., dan dihadiri oleh Wali Kota,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta
jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Probolinggo.
Pengesahan Raperda ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan
pembahasan yang dimulai sejak penyampaian Nota Keuangan Wali Kota pada 23 Juli
2025. Berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD telah diserap
untuk memastikan P-APBD 2025 dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat Kota Probolinggo.
Tanggapan Fraksi-Fraksi: Dukungan dan Catatan Kritis
Dalam Rapat Paripurna tersebut, beberapa fraksi menyampaikan pandangan
akhir mereka, yang secara umum menyetujui Raperda dengan beberapa catatan
penting:
· Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju
dan menerima Raperda P-APBD 2025 untuk diajukan evaluasi ke Gubernur Jawa
Timur. Fraksi ini menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan yang efektif,
efisien, dan tepat waktu, serta meminta OPD terkait untuk meningkatkan
pengawasan guna meminimalisir penyimpangan dan keterlambatan proyek. Selain
itu, Fraksi Partai Golkar juga meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan
tunjangan kepala sekolah SD dan SMP, serta mengusulkan Peraturan Wali Kota
mengenai penebangan pohon untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
· Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (GEMBIRA) menerima dan menyetujui Raperda ini, dengan harapan anggaran yang ada
dapat memberikan hasil maksimal dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Fraksi
GEMBIRA menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai
cerminan kemandirian daerah. Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan
kesadaran wajib pajak melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
· Fraksi PKS mengapresiasi kerja sama antara
Pemkot dan DPRD dalam menyusun Raperda ini. Fraksi ini mendorong akselerasi
realisasi anggaran, terutama program strategis seperti revitalisasi alun-alun,
pembangunan jalan, trotoar, serta mendukung optimalisasi pendapatan dan
efisiensi belanja. Fraksi PKS secara khusus menyarankan agar anggaran sewa
mobil listrik digeser untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak. Program
pro-rakyat seperti pendidikan, kesehatan, UMKM, dan digitalisasi layanan publik
juga menjadi perhatian utama Fraksi PKS.
· Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui Raperda P-APBD 2025, namun dengan beberapa penolakan tegas.
Fraksi PKB menolak alokasi anggaran sewa mobil dinas karena dianggap tidak
efisien dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang
efisiensi anggaran. Mereka juga menolak kebijakan pemberian hadiah kendaraan
roda tiga atas nama pribadi di Dinas Lingkungan Hidup karena tidak memiliki
landasan hukum yang jelas dan berpotensi disalahgunakan.
· Fraksi PDI Perjuangan meminta agar semua
saran dan masukan dari Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi menjadi
perhatian serius bagi seluruh OPD dalam merumuskan kebijakan. Fraksi ini juga
menyarankan agar anggaran yang sudah diefisiensi dialokasikan untuk kepentingan
masyarakat agar tidak mubazir. Mereka mendesak agar belanja modal pembangunan
segera dilaksanakan dan mengimbau untuk mengkaji ulang pemindahan lapak PKL di
Jalan Suroyo.
·
Fraksi Partai Nasdem menyampaikan pandangan akhir sebagai bentuk catatan untuk
ditindaklanjuti. Fraksi ini menyoroti minimnya serapan aspirasi masyarakat
melalui musrenbang dan perlunya Wali kota meninjau kembali program
infrastruktur. Isu lain yang diangkat adalah perbaikan infrastruktur pendidikan
yang dinilai belum optimal, penataan manajemen ASN yang lebih berkeadilan, dan
pengembangan UMKM yang masih sebatas jargon.
Tanggapan Wali Kota dan Penetapan Raperda
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Probolinggo, dr. H.
Aminuddin, Sp.OG.(K)., M.Kes., menyampaikan pendapat akhir. Beliau menjelaskan
bahwa beberapa hal telah ditindaklanjuti, seperti penyesuaian belanja efisiensi
perjalanan dinas, pemberian tunjangan kepala sekolah sesuai peraturan yang
berlaku, dan pengusulan Peraturan Kepala Daerah tentang perlindungan pohon.
Terkait sorotan mengenai sewa mobil dinas, Wali Kota menjelaskan bahwa
rencana tersebut telah dikaji ulang bersama Inspektorat. Hasilnya, pengadaan
kendaraan dinas jabatan akan beralih dari mekanisme sewa ke mekanisme pembelian
sesuai kemampuan keuangan daerah.
Setelah mendengar semua pandangan fraksi dan jawaban dari Wali Kota, Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi disetujui. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD yang diawali dengan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Probolinggo yang dibacakan oleh Sekrearis DPRD Drs. Teguh Bagus S., M.Pd. Dengan demikian, Raperda ini siap diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.(rfqy)
