Rapat Paripurna yang mengesahkan nota kesepakatan ini dilaksanakan pada
hari Rabu, 9 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor
DPRD Kota Probolinggo. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak
Abdul Mujib, S.Pd.I.. Acara ini dihadiri oleh jajaran Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Probolinggo, seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten dan
Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kota Probolinggo.
Proses Pembahasan yang Komprehensif
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, dokumen KUA PPAS Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian pembahasan yang cermat dan
mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo bersama Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Juru Bicara Banggar, Bapak Saiful Iman,
S.H., menyampaikan laporan saran dan pendapat mereka, yang menjadi dasar
penting dalam penyempurnaan rancangan anggaran.
Rekomendasi Strategis dari Badan Anggaran DPRD:
Dalam laporan yang disampaikan, Banggar DPRD memberikan berbagai saran
dan masukan yang mencerminkan prioritas dan harapan masyarakat, dengan tujuan
agar anggaran dapat digunakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Beberapa
poin penting dari rekomendasi Banggar meliputi:
· Penyesuaian Anggaran dan Optimalisasi Pendapatan Daerah: Banggar mendorong estimasi pendapatan daerah agar lebih realistis,
dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan
pajak daerah. Penggunaan inovasi digitalisasi layanan pembayaran pajak harus
terus diperluas. Selain itu, Banggar menyarankan agar belanja daerah lebih
fokus pada program yang berdampak langsung pada masyarakat dan menekan belanja
seremonial.
· Percepatan Realisasi Program Prioritas: Pemerintah Daerah perlu mempercepat pelaksanaan program strategis,
termasuk pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
pemberdayaan UMKM. Program yang tidak mendukung indikator kinerja utama (IKU)
RPJMD harus dievaluasi ulang.
· Perhatian Khusus pada Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pegawai: Banggar menyoroti pentingnya penyelesaian status Tenaga Penunjang Teknis
(PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai visi
misi Wali Kota. Banggar juga meminta Pemerintah Kota untuk memperhatikan nasib
tenaga PTT yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
· Sektor Pendidikan: Mengacu pada
putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan gratis, Banggar menyarankan agar
pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup untuk menjamin terselenggaranya
pendidikan dasar tanpa biaya.
· Sektor Kesehatan: Banggar
merekomendasikan perekrutan tenaga kesehatan di RSUD Ar Rozy agar perawat dan
bidan yang dipindahkan dapat kembali ke puskesmas masing-masing. Diusulkan juga
alokasi anggaran Rp650 juta untuk pengadaan Android Tablet bagi kader Posyandu
dan alokasi Rp400 juta untuk pemeliharaan gedung Puskesmas.
· Infrastruktur dan Lingkungan Hidup: Banggar menyarankan penambahan anggaran untuk pemeliharaan jalan ,
alokasi dana untuk DED pembangunan gedung bagian selatan Kantor Sekretariat
DPRD , dan penambahan anggaran bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk menunjang
kinerjanya.
· Tata Kelola Pemerintahan: Banggar mendorong
peningkatan kapasitas ASN dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik
(SPBE). Dalam hal pengadaan barang dan jasa, Banggar merekomendasikan adanya
pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas tim pokja agar tidak terjadi
keterlambatan dalam lelang.
Komitmen Pemerintah Kota dan Penandatanganan Nota Kesepakatan
Menanggapi laporan Banggar DPRD, Wali Kota Probolinggo menyampaikan
apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan masukan konstruktif yang telah
diberikan. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan berkomitmen untuk
menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Setelah penyampaian pandangan dan tanggapan, Rapat Paripurna dilanjutkan
dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran
2025. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan
DPRD, disaksikan oleh seluruh hadirin.
Dengan disepakatinya KUA PPAS Perubahan 2025 ini, Kota Probolinggo kini memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengelola perubahan anggaran, dengan harapan dapat mewujudkan pembangunan yang lebih merata, transparan, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Tahap selanjutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD berdasarkan pedoman yang telah disepakati.(rfqy)
