Ketua
Pansus I, Sibro Malisi, S.S., M.AP, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa
pembentukan pansus ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari sejumlah tenaga
non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang merasa dirugikan akibat minimnya kuota
formasi PPPK yang tercantum dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN)
tahun 2022. Proses pendataan tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi
prinsip-prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas.
“Banyak
tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi merasa tidak terakomodasi secara adil
dalam proses pendataan dan seleksi. Inilah yang menjadi dasar kami membentuk
Pansus, agar bisa menyelidiki secara komprehensif dan memberi solusi yang
berpihak pada keadilan,” jelas Sibro.
Rekomendasi
Pansus: Kesempatan Setara dan Tanpa PHK
Dari
hasil temuan dan kajian, Pansus I mengeluarkan sembilan poin rekomendasi
penting. Salah satu rekomendasi utama adalah memastikan agar seluruh tenaga
non-ASN—baik yang telah terdaftar dalam database BKN, yang belum, maupun yang
berasal dari BLUD—diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Selain itu,
Pansus meminta Pemerintah Kota untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja
(PHK) terhadap para tenaga tersebut, kecuali karena alasan kedisiplinan.
Pansus
juga merekomendasikan pengangkatan tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi
penuh sebagai PPPK paruh waktu, dengan kemungkinan transisi menjadi PPPK penuh
waktu berdasarkan masa kerja dan kebutuhan formasi. DPRD juga meminta agar
pengalokasian anggaran untuk tenaga non-ASN direncanakan secara matang dalam
APBD.
“Langkah-langkah
ini kami ajukan agar tidak ada lagi pegawai yang merasa diabaikan, sekaligus
sebagai bagian dari perbaikan tata kelola kepegawaian di daerah,” ujar Sibro.
Pansus
Dilibatkan dalam Proses Hukum
Menariknya,
proses evaluasi Pansus I tidak hanya berhenti di ranah administratif. Pada
Februari 2025, Ketua dan Wakil Ketua Pansus mendapat undangan wawancara dari
Polres Probolinggo Kota terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan tenaga
non-ASN. Hal ini merujuk pada laporan masyarakat yang dilayangkan oleh Ketua
Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, mengenai dugaan
penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.
Ketua
Pansus mengonfirmasi kehadiran mereka dalam wawancara tersebut dan telah
memberikan penjelasan secara rinci terkait temuan pansus, termasuk pencoretan
sejumlah nama dari database yang menyebabkan ribuan tenaga non-ASN tidak masuk
dalam pangkalan data BKN.
Selanjutnya,
Pengawasan Dilanjutkan Komisi I
Pansus I
menyadari bahwa perbaikan sistem tidak bisa dicapai dalam satu kali kerja. Oleh
karena itu, DPRD mendorong agar proses pengawasan terhadap seleksi tahap
berikutnya dilanjutkan oleh Komisi I DPRD sebagai mitra kerja dari BKPSDM.
Melalui kolaborasi lintas komisi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah
Kota, diharapkan proses rekrutmen ke depan lebih transparan, profesional, dan
mengedepankan prinsip keadilan.
“Harapan
kami, seluruh tahapan seleksi PPPK berikutnya bisa berjalan dengan lebih baik.
DPRD harus dilibatkan secara aktif, karena pengawasan adalah bagian dari
tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tegas Sibro.
Komitmen
untuk Perubahan yang Lebih Baik
Laporan
akhir Pansus I ini diakhiri dengan ajakan untuk bersama-sama membenahi sistem
kepegawaian di Kota Probolinggo, agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah daerah diminta menjadikan temuan dan rekomendasi ini sebagai pijakan
dalam merancang kebijakan pengangkatan pegawai yang lebih inklusif dan
berkeadilan.
Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan aktif, Pansus I berharap tidak akan ada lagi tenaga kerja yang merasa diperlakukan tidak adil hanya karena kendala administratif. Evaluasi ini menjadi pijakan penting menuju reformasi sistem kepegawaian yang lebih berpihak pada pengabdian dan kompetensi.(adip)
