Berita Detail




PROBOLINGGO Setelah bekerja intensif selama lebih dari enam bulan, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo secara resmi menyampaikan laporan akhir mengenai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Laporan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada 21 Mei 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan Dewan dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Ketua Pansus I, Sibro Malisi, S.S., M.AP, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pembentukan pansus ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari sejumlah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang merasa dirugikan akibat minimnya kuota formasi PPPK yang tercantum dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. Proses pendataan tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas.

“Banyak tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi merasa tidak terakomodasi secara adil dalam proses pendataan dan seleksi. Inilah yang menjadi dasar kami membentuk Pansus, agar bisa menyelidiki secara komprehensif dan memberi solusi yang berpihak pada keadilan,” jelas Sibro.

Rekomendasi Pansus: Kesempatan Setara dan Tanpa PHK

Dari hasil temuan dan kajian, Pansus I mengeluarkan sembilan poin rekomendasi penting. Salah satu rekomendasi utama adalah memastikan agar seluruh tenaga non-ASN—baik yang telah terdaftar dalam database BKN, yang belum, maupun yang berasal dari BLUD—diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Selain itu, Pansus meminta Pemerintah Kota untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga tersebut, kecuali karena alasan kedisiplinan.

Pansus juga merekomendasikan pengangkatan tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi penuh sebagai PPPK paruh waktu, dengan kemungkinan transisi menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan masa kerja dan kebutuhan formasi. DPRD juga meminta agar pengalokasian anggaran untuk tenaga non-ASN direncanakan secara matang dalam APBD.

“Langkah-langkah ini kami ajukan agar tidak ada lagi pegawai yang merasa diabaikan, sekaligus sebagai bagian dari perbaikan tata kelola kepegawaian di daerah,” ujar Sibro.

Pansus Dilibatkan dalam Proses Hukum

Menariknya, proses evaluasi Pansus I tidak hanya berhenti di ranah administratif. Pada Februari 2025, Ketua dan Wakil Ketua Pansus mendapat undangan wawancara dari Polres Probolinggo Kota terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan tenaga non-ASN. Hal ini merujuk pada laporan masyarakat yang dilayangkan oleh Ketua Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.

Ketua Pansus mengonfirmasi kehadiran mereka dalam wawancara tersebut dan telah memberikan penjelasan secara rinci terkait temuan pansus, termasuk pencoretan sejumlah nama dari database yang menyebabkan ribuan tenaga non-ASN tidak masuk dalam pangkalan data BKN.

Selanjutnya, Pengawasan Dilanjutkan Komisi I

Pansus I menyadari bahwa perbaikan sistem tidak bisa dicapai dalam satu kali kerja. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar proses pengawasan terhadap seleksi tahap berikutnya dilanjutkan oleh Komisi I DPRD sebagai mitra kerja dari BKPSDM. Melalui kolaborasi lintas komisi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota, diharapkan proses rekrutmen ke depan lebih transparan, profesional, dan mengedepankan prinsip keadilan.

“Harapan kami, seluruh tahapan seleksi PPPK berikutnya bisa berjalan dengan lebih baik. DPRD harus dilibatkan secara aktif, karena pengawasan adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tegas Sibro.

Komitmen untuk Perubahan yang Lebih Baik

Laporan akhir Pansus I ini diakhiri dengan ajakan untuk bersama-sama membenahi sistem kepegawaian di Kota Probolinggo, agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah diminta menjadikan temuan dan rekomendasi ini sebagai pijakan dalam merancang kebijakan pengangkatan pegawai yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan aktif, Pansus I berharap tidak akan ada lagi tenaga kerja yang merasa diperlakukan tidak adil hanya karena kendala administratif. Evaluasi ini menjadi pijakan penting menuju reformasi sistem kepegawaian yang lebih berpihak pada pengabdian dan kompetensi.(adip)